Belajar Islam

Fathul Qorib: Sunnah-Sunnah Tayamum

سنن التيمم

وسننه) أي التيمم (ثلاثة أشياء) وفي بعض نسخ المتن «ثلاث خصال»: (التسمية، وتقديم اليمنى) من اليدين (على اليسرى) منهما، وتقديم أعلى الوجه على أسفله  (والموالاة) وسبق معناها في الوضوء، وبقي للتيمم سنن أخرى مذكورة في المطولات، منها: نزع المتيمم خاتمه في الضربة الأولى، أما الثانية فيجب نزع الخاتم فيها

SUNNAH-SUNNAH TAYAMUM

Sunnah-sunnah tayamum ada tiga (3), yaitu:

  1. Mengucapkan basmallah sebelum bertayamum.
  2. Mendahulukan tangan kanan dan mengakhirkan tangan kiri. Untuk usapan wajah disunnahkan mengusap bagian atas terlebih dahulu, baru kemudian bagian di bawahnya.
  3. Muwalah, yaitu langsung melakukan kefardhuan setelahnya tanpa ada jeda waktu. Dan makna muwalah ini sudah dijelaskan di dalam bab wudhu.

Catatan:

  • Ada lagi beberapa kesunnahan tayamum yang tidak dijelaskan di dalam kitab ini, namun dijelaskan di dalam kitab yang pembahasannya lebih panjang
  • Termasuk dari kesunnahan tayamum yang tidak dijelaskan dalam kitab ini adalah seorang yang bertayamum dia disunnahkan untuk mencopot cincinnya di saat melakukan tekanan debu pertama. Jadi di saat dia mengambil debu yang pertama yang ditujukan untuk mengusap wajah, maka disunnahkan untuk mencopot cincin yang dipakai.
  • Untuk pengambilan debu yang ditujukan untuk usapan yang kedua, maka mencopot cincin ini hukumnya tidak lagi sunnah akan tetapi wajib.

Sumber: Muhammad bin Qasim al-Ghazi, Fath al-Qarib al-Mujib Fii Syarh Alfaadz at-Taqriib : al-Qaul al-Mukhtaar Fii Syarh Ghaayah al-Ikhtishar, hlm. 10.

Ditulis oleh Bayu Widianto

Panggang, 03 November 2022

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button