Fathul Qorib: Pembatal-Pembatal Tayamum
مبطلات التيمم
والذي يبطل التيمم ثلاثة أشياء: أحدها كل (ما أبطل الوضوء)، وسبق بيانه في أسباب الحدث؛ فمتى كان متيمما ثم أحدث بطل تيممه. (و) الثاني (رُؤية الماء) وفي بعض النسخ «وجود الماء» (في غير وقت الصلاة)؛ فمن تيمم لفقد الماء ثم رأى الماء أو توهمه قبل دخوله في الصلاة بطل تيممه؛ فإن رآه بعد دخول فيها وكانت الصلاة مما لا يسقط فرضها بالتيمم كصلاة مقيم بطلت في الحال، أو مما يسقط فرضها بالتيمم كصلاة مسافر فلا تبطل، فرضا كانت الصلاة أو نفلا؛ وإن كان تيمم الشخص لمرض ونحوه ثم رأى الماء فلا أثر لرؤيته، بل تيممه باق بحاله. (و) الثالث (الرِّدَّة) وهي قطع الإسلام. وإذا امتنع شرعا استعمال الماء في عضو، فإن لم يكن عليه ساتر وجب عليه التيمم وغسل الصحيح، ولا ترتيب بينهما للجنب. أما المحدث فإنما يتيمم وقتَ دخول غسل العضو العليل؛ فإن كان على العضو ساتر فحكمه مذكور في قول المصنف:
PEMBATAL-PEMBATAL TAYAMUM
Pembatal tayamum ada tiga (3), yaitu:
- Segala hal yang membatalkan wudhu.
- Apapun itu yang membatalkan wudhu maka juga membatalkan tayamum. Dan penjelasan mengenai hal-hal yang membatalkan wudhu sudah dijelaskan di dalam babnya tersendiri. Jadi seseorang yang sedang dalam kondisi bertayamum lalu dia hadats, maka tayamumnya batal.
- Melihat air.
- Di sebagian salinan tidak menggunakan redaksi melihat air tetapi menggunakan redaksi adanya air.
- Pembatal tayamum yang kedua ini dikhususkan di saat seseorang berada di luar shalat. Artinya di saat seseorang berada di dalam shalat kemudian dia melihat air, maka seketika itu shalatnya batal.
- Apabila ada seseorang yang bertayamum dan dia bertayamum dikarenakan tidak menemukan air, lalu dia melihat atau meyakini atau menyangka adanya air sebelum dia melakukan shalat, maka tayamumnya batal.
- Apabila dia melihat air setelah melakukan shalat, dan shalat yang dilakukan termasuk shalat yang fardhunya tidak terlaksana dengan tayamum, maka shalatnya batal. Maksudnya adalah seseorang melihat air atau menyangka adanya air ini membatalkan bila memang seseorang berada di tempat yang biasanya terdapat air. Jadi orang yang biasanya di tempat yang terdapat air namun ketika itu dia tidak menemukan air, lalu dia shalat, dan di tengah-tengah shalat dia melihat atau meyakini ada air, maka ketika itu shalatnya batal.
- Namun bila seseorang yang bertayamum di tempat yang biasanya tidak terdapat air, seperti shalatnya musafir (orang yang sedang berada dalam perjalanan), dan pada saat itu dia tidak menemukan air, maka bagi orang yang seperti ini setelah dia takbir melakukan shalat dan dia menemukan atau menyangka adanya air di tengah-tengah shalat, maka shalatnya tetap sah (tidak batal); baik yang dilakukan shalat fardhu maupun sunnah.
Catatan: jadi yang menjadi point utama di dalam hal ini (sesuatu yang membatalkan tayamum yang kedua) adalah tempat melakukan shalat. Apabila tempat melaksanakan shalat sering ditemukan air, maka bila dia menemukan air di tengah shalat, shalatnya batal. Namun bila tempat yang digunakan untuk shalat jarang terdapat air lalu di tengah-tengah shalat dia menemukan air, shalatnya tetap sah.
- Pembatal tayamum yang kedua ini hanya berlaku bagi seseorang yang bertayamum dikarenakan dia tidak menemukan air. Artinya jika sebab tayamum bukan dikarenakan tidak menemukan air, tetapi dikarenakan sakit atau yang lainnya, maka menemukan air dalam hal ini tidak ada pengaruh. Jadi seseorang yang bertayamum dikarenakan dia sakit lalu dia melihat air, maka penglihatannya terhadap air tidak ada pengaruh apapun terhadap tayamum yang dilakukan, alias tayamumnya masih tetap sah seperti semula.
- Keluar dari Islam.
Catatan: Jika salah satu anggota wudhu seseorang tidak boleh terkena air (karena luka) dan pada anggota itu tidak terdapat sesuatu yang menghalangi air ke kulit, maka hukum melakukan tayamum ini diperinci, yaitu:
- Jika di luka tersebut tidak terdapat sesuatu yang menghalangi air, maka seseorang diharuskan bertayamum dan membasuh anggota yang normal. Jadi semua anggota wudhu dibasuh, kemudian untuk mengganti anggota wudhu yang tidak boleh terkena air, maka anggota itu diganti dengan tayamum.
- Mengenai tayamum yang digunakan untuk mengganti itu dilakukan kapan ini tidak ada aturannya kalau memang tayamumnya digunakan sebagai pengganti untuk menghilangkan hadats besar.
- Bagi orang yang junub saat terdapat bagian tubuhnya terluka dan tidak ada hal yang menghalangi air, maka antara tayamum dan basuhan ke tubuhnya tidak ada aturan kapan harus bertayamum. Artinya boleh bertayamum terlebih dahulu lalu membasuh, atau sebaliknya.
- Tayamum yang digunakan untuk mengganti basuhan wudhu ini harus ditempatkan di saat basuhan wudhu itu dilaksanakan. Jadi misalkan tangan seseorang terdapat luka, maka tayamum yang dia lakukan untuk mengganti basuhan tangan adalah harus dilakukan setelah wajah. Jadi antara orang yang memiliki hadats kecil dan hadats besar ini memiliki perbedaan dalam hal kapan bertayamum. Kalau tayamum untuk menggantikan hadats besar ini tidak ada aturan. Tetapi kalau tayamum yang digunakan untuk menggantikan basuhan hadats kecil, maka harus dilakukan di saat anggota itu dibasuh.
- Dan jika terdapat sesuatu yang menghalangi air di tubuh seseorang yang sedang berwudhu, maka itu hukumnya berbeda lagi, yang akan dijelaskan di dalam pembahasan setelahnya, yaitu mengusap perban.
Sumber: Muhammad bin Qasim al-Ghazi, Fath al-Qarib al-Mujib Fii Syarh Alfaadz Taqriib : al-Qaul al-Mukhtaar Fii Syarh Ghaayah al-Ikhtishar, hlm. 10.
Ditulis oleh Bayu Widianto
Panggang, 04 November 2022