Belajar Islam

Matan Taqrib: Zakat Barang Dagangan

فِصْلٌ وَتُقَوَّمُ عُرُوْضُ التِّجَارَةِ عِنْدَ آخِرِ الْحَوْلِ بِمَا اشْتُرِيَتْ بِهِ وَيَخْرُجُ مِنْ ذَالِكَ رُبْعُ الْعُشْرِ

Barang dagangan itu dinilai di akhir haul dengan alat jual beli baik dengan emas, perak, maupun barter. Kalau belinya pakai emas maka berarti cara menilainya adalah dengan emas, kalau beli barang daganannya adalah dengan mata uang perak maka cara menilainya dengan mata uang perak, kalau belinya dengan barang maka menilainya tetap dengan mata uang emas atau perak. Zakat barang dagangan adalah 2,5%.

 

Ditulis oleh Bayu Widianto

Panggang, 24 Oktober 2022

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button