Matan Taqrib: Barang Temuan
فَصْلٌ وَاِذَا وَجَدَ لَقِيْطَةً فِى مَوَاتٍ اَوْ طَرِيْقٍ فَلَهُ اَخْذُهَا وَتَرْكُهَا وَاَخْذُهَا اَوْلَى مِنْ تَرْكِهَا اِنْ كَانَ عَلَى ثِقَةٍ مِنَ الْقِيَامِ بِهَا وَاِذَا اَخَذَهَا وَجَبَ عَلَيْهِ اَنْ يَعْرِفَ سِتَّةَ اَشْيَاءَ : وِعَاءَهَا وَعِفَّاصَهَا وَوِكَاءَهَا وَجِنْسَهَا وَعَدَدَهَا وَوَزْنَهَا وَيَحْفَظَهَا فِى حِرْزٍ مِثْلِهَا ثُمَّ اِذَا اَرَادَ تَمَلُّكَهَا عَرَّفَهَا سَنَةً عَلَى اَبْوَابِ الْمَسَاجِدِ وَفِى الْمَوْضِعِ الَّذِى وَجَدَهَا فِيْهِ فَاِنْ لَمْ يَجِدْ صَاحِبَهَا كَانِ لَهُ اَنْ يَتَمَلَّكَهَه بِشَرْطِ الضَّمَانِ وَاللُّقَطَةُ عَلَى اَرْبَعَةِ أَضْرُبٍ : اَحَدُهَا مَا يَبْقَى عَلَى الدَّوَامِ كَالذَّهَبِ وَالْفِضَّةِ فَهَاذَا حُكْمُهُ وَالثَّانِى مَا لَا يَبْقَى كَالطَّعَامِ الرَّطْبِ فَهُوَ مُخَيَّرٌ بَيْنَ اَكْلِهِ وَغَرْمِهِ اَوْ بَيْعِهِ وَحِفْظِ ثَمَنِهِ وَالثَّالِثُ مَا يَبْقَى بِعِلَاجٍ كَالرُّطَبِ فَيَفْعَلُ مَا فِيْهِ الْمَصْلَحَةُ مِنْ بَيْعِهِ وَحِفْظِ ثَمَنِهِ اَوْ تَجْفِيْفِهِ وَحِفْظِهِ وَالرَّابِعُ مَا يَحْتَاجُ اِلَى نَفَقَةٍ كَالْحَيَوَانِ وَهُوَ ضَرْبَانِ : حَيَوَانٌ لَا يَمْتَنِعُ بِنَفْسِهِ فَهُوَ مُخَيَّرٌ بَيْنَ اَكْلِهِ وَغَرْمِ ثَمَنِهِ اَوْ تَرْكِهِ وَالتَّطَوُّعِ بِالْاِنْفَاقِ عَلَيْهِ اَوْ بَيْعِهِ وَحِفْظِ ثَمَنِهِ وَحَيَوَانٌ يَمْتَنِعُ بِنَفْسِهِ فَاِنْ وَجَدَهُ فِى الصَّحْرَاءِ تَرَكَهَا وَاِنْ وَجَدَهُ فِى الْحَضَرِ فَهُوَ مُخَيَّرٌ بَيْن الْاَشْيَاءِ الثَّلَاثَةِ فِيْهِ
Apabila ada seseorang menemukan barang temuan di tanah yang mati atau di jalan maka boleh baginya untuk mengambil barang tersebut atau meninggalkannya, akan tetapi mengambilnya itu lebih baik daripada meninggalkannya jika ia yakin dapat menjaga barang tersebut. Apabila ia mengambil barang tersebut maka wajib baginya untuk mengetahui enam hal, yaitu: kantongnya, tutupnya, tali penutupnya, jenisnya, jumlahnya, dan bobotnya, selain itu juga wajib menjaga barang tersebut di tempat yang aman. Kemudian jika ia ingin memilikinya maka harus mengumumkannya terlebih dahulu selama satu tahun di pintu-pintu masjid dan di tempat penemuan barang tersebut. Namun jika ia tidak mendapati pemiliknya, maka boleh baginya memiliki barang tersebut dengan syarat ia harus menjaminnya sewaktu-waktu pemiliknya datang.
Barang temuan ada empat macam, yaitu:
- Barang yang tetap (tidak berubah) secara terus menerus seperti emas dan perak, maka hukumnya adalah sama seperti yang telah disebutkan tadi.
- Barang yang tidak tetap (berubah) seperti makanan yang sifatnya basah, maka orang yang menemukannya diberikan pilihan antara memakannya dan menjaminnya, atau menjualnya dan menyimpan hasil dari penjualannya.
- Barang yang tetap (tidak berubah) dengan perlakuan khusus, maka dalam hal ini silahkan barang tersebut diperlakukan sesuai kemaslahatan, yaitu:
- Menjualnya kemudian menyimpan hasil dari penjualannya.
- Mengeringkannya dan mengurusnya.
- Barang yang membutuhkan biaya perawatan seperti hewan. Hewan ada dua macam, yaitu:
- Hewan yang tidak dapat mengurus dirinya sendiri (hewan yang tidak bisa mandiri). Maka dalam hal ini orang yang menemukannya diberikan pilihan, yaitu:
- antara menyembelih lalu memakannya dan mengganti harganya,
- Atau membiarkannya dan secara suka rela memberkan infak untuk mengurus biaya hidupnya,
- Atau menjualnya dan menyimpan hasil dari penjualannya.
- Hewan yang dapat mengurus dirinya sendiri (hewan yang bisa hidup mandiri).
Apabila seseorang menemukan hewan temuan tersebut di padang pasir maka hendaknya dibiarkan saja, dan apabila menemukannya di tempat pemukiman warga maka orang yang menemukannya dikasih pilihan antara tiga hal yang telah disebutkan tadi.
Ditulis oleh Bayu Widianto
Panggang, 24 Oktober 2022