Fathul Qorib: Seputar Istinja’ (Buang Hajat)
SEPUTAR ISTINJA’
فصل في الاستنجاء وآداب قاضي الحاجة
والاستنجاء وهو من “نجوت الشيء” أي قطعته، فكأن المستنجي يقطع به الأذى عن نفسه (واجب من) خروج (البول والغائط) بالماء أو الحجر وما في معناه من كل جامد طاهر قالع غير محترم، (و) لكن (الأفضل أن يستنجي) أولًا (بالأحجار ثم يتبعها) ثانيًا (بالماء)، والواجب ثلاث مسحات ولو بثلاثة أطراف حجر واحد
Makna asli dari kata istinja’ adalah memotong, karena kalimat نجوت الشيء (najautu asy-syai’a) artinya adalah saya memotong sesuatu; jadi makna asli dari istinja’ adalah memotong. Maka seseorang yang melakukan istinja’ (cebok), ini seakan-akan ia telah memotong rasa sakit dari dirinya. Hukum melakukan istinja’ (cebok) adalah wajib setelah keluarnya kencing atau kotoran; hal itu bisa dilakukan dengan menggunakan air, batu, ataupun benda-benda yang sama dengan batu. Benda-benda yang sama dengan batu harus memenui 4 kriteria, yaitu:
- Benda padat.
- Suci.
- Bisa memindahkan najis.
- Tidak dimuliakan.
Jadi selama ada benda yang mencukupi empat syarat di atas, maka benda itu bisa hukumnya sama seperti batu, yaitu boleh digunakan untuk cebok.
Catatan:
- Walaupun cebok bisa dilakukan dengan salah satu dari dua alat tadi (air atau batu), namun yang lebih baik adalah mengumpulkan keduanya, yaitu yang pertama cebok menggunakan batu, kemudian dilanjutkan dengan air.
- Bila seseorang cebok menggunakan batu atau benda padat yang lain, maka harus melakukan tiga kali usapan, walaupun tiga usapan itu dilakukan dengan menggunakan satu batu yang memiliki tiga sisi. Jadi yang menjadi poin utama bukanlah jumlah batunya tetapi jumlah sisi yang ada.
ويجوز أن يقتصر المستنجي (على الماء، أو على ثلاثة أحجار ينقي بهن المحل) إن حصل الإنقاء بها، وإلا زاد عليها حتى ينقى، ويسن بعد ذٰلك التثليث. (فإذا أراد الإقتصار على أحدهما فالماء أفضل)، لأنه يزيل عين النجاسة وأثرها. وشرط إجزاء الاستنجاء بالحجر أن لا يجف الخارج النجس، ولا ينتقل عن محل خروجه، ولا يطرأ عليه نجس آخر أجنبي عنه. فإن انتفى شرط من ذٰلك تعين الماء
- Bagi seseorang yang cebok dia boleh memilih antara menggunakan air atau menggunakan tiga batu; yakni tiga batu yang bisa digunakan untuk membersihkan tempat keluarnya najis.
- Aturan menggunakan tiga batu atau tiga usapan ini hanya berlaku apabila setelah diusap sebanyak tiga kali kotoran sudah hilang. Artinya bila setelah diusap tiga kali kotoran belum hilang, maka usapannya harus ditambah lagi. Jadi tiga ini tidak menjadi ukuran untuk seseorang melakukan cebok. Bila memang kotoran bisa bersih dengan tiga kali usapan maka sudah cukup, dan bila belum bersih maka harus ditambah hingga kotorannya bersih. kemudian setelah kotorannya bersih lalu disunnahkan untuk mengusapnya sebanyak tiga kali.
- Apabila seseorang ingin memilih antara salah satu alat untuk cebok (air atau batu), maka yang lebih utama adalah memilih air. Mengapa demikian? Karena air selain bisa menghilangkan najis juga bisa menghilangkan sisa najis; misalnya bau yang disisakan oleh najis. Jadi kalau kita cebok menggunakan batu, tentunya batu hanya bisa menghilangkan najis, tidak bisa menghilangkan sisa najis.
- Ada beberapa syarat diperbolehkannya cebok menggunakan batu, yaitu:
- Najis yang keluar tidak boleh kering. Jadi selama najis kering maka tidak boleh menggunakan batu.
- Najis tidak boleh berpindah dari tempat keluarnya.
- Tidak boleh ada najis lain yang mencampuri.
Catatan: Jika salah satu dari tiga syarat tersebut tidak terpenuhi, maka tidak boleh lagi menggunakan batu; artinya hanya ada satu pilihan yaitu menggunakan air.
Ditulis Oleh Bayu Widianto
Panggang, 21 Oktober 2022