Fathul Qorib: Hukum Terkait Haidh, Nifas, dan Istihadhah
فصل في بيان أحكام الحيض والنفاس والاستحاضة
فصل في بيان أحكام الحيض والنفاس والاستحاضة. (ويخرج من الفرج ثلاثة دماء: دم الحيض، والنفاس، والاستحاضة؛ فالحيض هو) الدم (الخارج) في سن الحيض، وهو تسع سنين فأكثر (من فرج المرأة على سبيل الصحة)، أي لا لعلة، بل للجبلة (من غير سبب الولادة)
PASAL MENJELASKAN TENTANG BEBERAPA HUKUM YANG DIMILIKI OLEH HAIDH, NIFAS, DAN ISTIHADHAH
Darah yang keluar dari kemaluan wanita ada tiga (3) jenis, yaitu:
- Darah haidh
- Darah nifas, dan
- Darah istihadhah
Penjelasan:
Darah Haidh
- Darah haidh adalah darah yang keluar di usia haidh, yaitu 9 tahun atau lebih. Jadi batas minimal seorang wanita bisa mengeluarkan darah haidh adalah 9 tahun.
- Darah haidh ini keluar dari kemaluan perempuan yang keluarnya itu tidak dikarenakan penyakit, tetapi memang dikarenakan karakteristik yang dimiliki oleh perempuan.
- Darah ini keluarnya tidak disebabkan setelah melahirkan bayi.
وقوله: (ولونه أسود محتدم لذاع) ليس في أكثر نسخ المتن. وفي الصحاح: احتدم الدم اشتدت حمرته حتى اسود. ولذعته النار حتى أحرقته
- Di dalam sebagian salinan/manuskrip terdapat perbedaan redaksi, yaitu ada yang terdapat kalimat “walaunuhu aswad” dan ada tidak terdapat kalimat tersebut. Arti dari kalimat “walaunuhu aswad muhtadimun lazdaa-un” yakni warna darah haidh adalah hitam. Warna hitam ini sebenarnya bukanlah warna hitam tetapi merah yang sangat sehingga menjadi hitam, dan warna darah haidh ini membakar.
- Di dalam kitab kamus Arab, kalimat “ihtadama ad-dam” artinya adalah darah itu sangat merah, sehingga warnanya tidak lagi merah tetapi berubah menjadi hitam.
- Kata “ladza-athu an-naar” artinya adalah api membakar sesuatu. Jadi “ladzaa-un” di dalam kitab as-Shihah artinya adalah membakar.
(والنفاس هو) الدم (الخارج عقِب الولادة)؛ فالخارج مع الولد أو قبله لا يسمى نفاسا. وزيادة الياء في «عقيب» لغة قليلة؛ والأكثر حذفها
Darah Nifas
- Darah nifas adalah darah yang keluar beriringan dengan melahirkan bayi.
- Darah yang keluar bersama dengan bayi atau sebelum keluarnya bayi tidak bisa dinamakan darah nifas.
- Di dalam kata “’aqiba” terkadang ditambah huruf “Ya” setelah huruf “Qaf”; dan penambahan itu merupakan satu bahasa yang sedikit. Hal ini karena bahasa yang mayoritas diucapkan oleh orang Arab adalah “’aqib” yang tanpa ada huruf “Ya” setelah “Qaf”.
والاستحاضة أي دمها (هو الدم الخارج في غير أيام الحيض والنفاس)، لا على سبيل الصحة
وأقل الحيض زمنا (يوم وليلة)، أي مقدار ذلك، وهو أربعة وعشرون ساعة على الاتصال المعتاد في الحيض. (وأكثره خمسة عشر يوما) بليالها، فإن زاد عليها فهو استحاضة. (وغالبه ست أو سبع). والمعتمد في ذلك الاستقراءُ
Darah Istihadhah
- Darah istihadhah adalah darah yang keluar di selain hari haidh dan nifas.
- Antara haidh dan nifas memiliki hari-hari tertentu, dan selain kedua darah tersebut, bila ada darah yang keluar di selain hari haidh dan nifas, maka itu dikatakan darah
- Darah istihadhah adalah darah penyakit; darah yang keluar tidak secara sehat/normal.
- Minimal waktu haidh adalah 24 jam. Jadi apabila memang ada wanita yang darahnya keluar terus-menerus, maka ini waktu minimal haidh adalah 24 jam.
- Maksimal waktu haidh adalah 15 hari; artinya 15 x 24 jam.
- Apabila seseorang mengeluarkan darah haidh lebih dari 15 hari (15 x 24 jam), maka selebihnya itu bukanlah darah haidh tetapi darah istihadhah.
- Normalnya perempuan mengalami haidh adalah 6/7 hari.
- Batas minimal, maksimal, dan normalnya wanita mengalami haidh ini dapat diperoleh dengan cara istiqra’; yaitu bertanya kepada beberapa wanita yang kemudian jawabannya digunakan untuk menghukumi seluruh wanita yang ada di dunia.
- Penelitian yang dilakukan hanya kepada sebagian, namun hukum/kesimpulannya digunakan untuk menghukumi keseluruhan.
وأقل النفاس لحظة، وأريد بها زمن يسير. وابتداء النفاس من انفصال الولد. (وأكثره ستون يوما، وغالبه أربعون يوما). والمعتمد في ذلك الاستقراء أيضا. (وأقل الطهر) الفاصل (بين الحيضتين خمسةَ عشرَ يوما). واحتَرز المصنفُ بقوله: «بين الحيضتين» عن الفاصل بين حيض ونفاس؛ إذا قلنا بالأصح إن الحامل تحيض، فإنه يجوز أن يكون دون خمسة عشر يوما. (ولا حَدَّ لأكثره) أي الطهر. فقد تمكث المرأة دهرها بلا حيض. أما غالب الطهر فيعتبر بغالب الحيض؛ فإن كان الحيض ستا فالطهر أربع وعشرون يوما، أو كان الحيض سبعا فالطهر ثلاثة وعشرون يوما
Penjelasan:
- Minimal nifas adalah waktu yang sebentar.
- Permulaan dihitungnya nifas adalah dimulai dari terpisahnya bayi dari kandungan ibunya.
- Maksimal nifas adalah 60 hari, dan normalnya selama 40 hari.
- Seperti halnya haidh, tentang batasan minimal, maksimal, dan normalnya nifas diambil dari istiqra; yakni meneliti sebagian yang kesimpulannya digunakan untuk keseluruhan.
- Minimal suci yang menyela-nyelai antara dua haidh adalah 15 hari. Sehingga tidak dimungkinkan seseorang yang suci di antara dua haidh kurang dari 15 hari. Karena 15 hari ini adalah batas minimal suci yang menjadi sela antara dua haidh.
- Minimal suci yang dijelaskan/dibahas di sini adalah suci antara dua haidh. Jadi mengecualikan suci yang menyela-nyelai antara haidh dan nifas.
- Apabila kita mengikuti pendapat yang lebih benar adalah bahwa seorang perempuan yang hamil, dia bisa haidh.
- Ada perbedaan ulama mengenai seorang perempuan yang sedang hamil, apakah dia bisa haidh ataukah tidak; ada yang mengatakan bisa dan ada yang mengatakan tidak.
- Jika kita mengikuti pendapat bahwa wanita hamil bisa haidh maka jarak atau minimal kesucian antara haidh dan nifas adalah bisa kurang dari 15 hari.
- Aturan 15 hari ini hanya berlaku bagi suci yang menyela-nyelai antara dua haidh.
- Untuk batas maksimal suci ini tidak ada batasan.
- Kesucian perempuan hanya memiliki batas minimal dan tidak memiliki batas maksimal. Karena ada perempuan yang selama hidup tidak pernah mengalami haidh. Seperti putri Nabi Muhammad Saw. Sayyidah Fatimah. Sayyidah Fatimah termasuk salah satu perempuan yang selama hidupnya tidak pernah mengalami darah haidh.
- Mengenai normalnya suci yang dialami oleh perempuan, ini tergantung dari normalnya haidh yang dialami. Jadi dikarenakan satu bulan berjumlah 30 hari, maka jika haidh yang dialami adalah 6 hari, maka selebihnya itu suci; atau haidh yang dialami adalah 7 hari, maka itu suci.
وأقل زمن تحيض فيه المرأة؛ وفي بعض النسخ «الجارية» (تسع سنين) قمرية؛ فلو رأته قبل تمام التسع بزمن يضيق عن حيض وطهر فهو حيض، وإلا فلا
وأقل الحمل زمنا (ستة أشهر) ولحظتان، (وأكثره) زمنا (أربع سنين، وغالبه) زمنا (تسعة أشهر). والمعتمد في ذلك الوجود
- Seperti yang sudah dijelaskan pada keterangan sebelumnya bahwa batas minimal seorang perempuan mengeluarkan darah haidh adalah usia 9 tahun qomariyyah/hijriyyah.
- 9 tahun ini tidak harus tepat waktu; artinya jika ada perempuan yang mengeluarkan darah sebelum 9 tahun (9 tahun kurang 15 hari misalnya), maka itu termasuk darah haidh.
- 9 tahun kurang 15 hari ini adalah batas maksimal kekuarangan untuk menentukan apakah itu haidh ataukah tidak. Sehingga perempuan yang usianya 9 tahun kurang 16 hari, maka itu bukan haidh.
- Minimal kehamilan seorang wanita adalah 6 bulan, dan paling lama adalah 4 tahun, sedangkan normalnya adalah 9 bulan.
- Yang menjadi acuan tentang minimal, maksimal, dan normalnya kehamilan ini adalah fakta atau realitas yang memang terjadi.
ما يحرم بالحيض والنفاس
ويحرم بالحيض والنفاس وفي بعض النسخ «ويحرم على الحيض» (ثمانية أشياء)، أحدها: (الصلاة)، فرضا أو نفلا؛ وكذا سجدة التلاوة والشكر. (و) الثاني (الصوم)، فرضا أو نفلا؛ (و) الثالث (قراءة القرآن، و) الرابع (مس المصحف) وهو اسم للمكتوب من كلام الله تعالى بين الدفتين (وحمله) إلاّ إذا خافت عليه؛(و) الخامس (دخول المسجد) للحائض إن خافت تلويثه؛ (و) السادس (الطواف) فرضا أو نفلا؛ (و) السابع (الوطء). ويسن لمن وطئ في إقبال الدم التصدق بدينار، ولمن وطئ في إدباره التصدق بنصف دينار. (و) الثامن (الاستمتاع بما بين السرة والركبة) من المرأة؛ فلا يحرم الاستمتاع بهما، ولا بما فوقهما على المختار في شرح المهذب
KEHARAMAN-KEHARAMAN YANG DISEBABKAN KARENA DARAH HAIDH DAN NIFAS
Ada 8 keharaman yang disebabkan oleh haidh dan nifas, yaitu:
- Melakukan shalat, baik fardhu maupun sunnah, serta ibadah yang hukumnya sama dengan shalat; yakni sujud tilawah (sujud yang dilakukan karena membaca ayat-ayat sajadah), dan juga sujud syukur (sujud karena mendapatkan kenikmatan).
- Berpuasa, baik puasa fardhu maupun sunnah.
- Membaca dan menyentuh mushaf; yakni nama suatu tulisan firman Allah Swt. yang ada di antara dua sampul al-Qur’an.
- Membawa al-Qur’an. Namun hal ini ada pengecualian, yaitu ada kekhawatiran dengan al-Qur’an. Misalnya ada al-Qur’an yang hampir terbakar/terjatuh, dll, maka untuk menyelamatkan itu seseorang terpaksa boleh mengambilnya/membawanya walaupun dia dalam keadaan tidak suci.
- Masuk masjid apabila memang dia khawatir mengotori masjid.
- Tawaf; baik tawaf fardhu maupun sunnah.
- Berhubungan suami istri.
- Bagi orang yang menggauli istrinya dalam keadaan istrinya sedang haidh, maka dia disunnahkan untuk bersedekah sebanyak satu dinar, apabila hubungan yang dilakukan di saat keluarnya darah.
- Apabila hubungan itu dilakukan saat tidak keluar darah, maka disunnahkan bersedekah setengah dinar.
- Bercumbu antara pusar dan sampai lutut.
- Anggota tubuh perempuan antara pusar ke bawah dan lutut ke atas hukumnya haram dinikmati ketika si perempuan sedang haidh.
- Seorang suami masih diperbolehkan untuk bercumbu di tubuh istrinya tetapi diharuskan untuk selain bagian yang diharamkan tadi; yaitu antara lutut dan pusar.
Sumber: Muhammad bin Qasim al-Ghazi, Fath al-Qarib al-Mujib Fii Syarh Alfaadz Taqriib : al-Qaul al-Mukhtaar Fii Syarh Ghaayah al-Ikhtishar, hlm. 12.
Ditulis oleh Bayu Widianto
Panggang, 12 November 2022