Fathul Qorib: Benda yang Terkena Najis dan Hukumnya
BENDA YANG TERKENA NAJIS DAN HUKUMNYA
فصل في ذكر شيء من الأعيان المتنجسة وما يطهر منها بالدباغ وما لا يطهر
وجلود الميتة كلها (تطهير بالدباغ)، سواء في ذٰلك ميتة مأكول اللحم وغيره. وكيفية الذبغ أن ينزع فضول الجلد مما يعفنه من دم ونحوه بشيء حريف كعفص، ولو كان الحريف نجسًا كذرق حمام كفى في الديغ. (إلا جلد الكلب والحنزير وما تولد منهما أو من أحدهما) مع حيوان طاهر فلا يطهر بالدباغ. (وعظم الميتة وشعرها نجس)، وكذٰا الميتة أيضًا نجسة، وأريد بها: الزائلة الحياة بغير ذكاة شرعية، فلا يستثنى حينئذ جنين المذكاة إذا خرج من بطن أمه ميتًا لأن ذكاته في ذكاة أمه، وكذا غيره من المستثنيات المذكورة في المبسوطات. ثم استثنى من شعر الميتة قوله: (إلا الآدمي) أي فإن شعره طاهر كميتته
Semua kulit bangkai bisa menjadi suci dengan cara disamak, hal ini berlaku sama antara bangkai dari hewan yang bisa dimakan dagingnya maupun tidak. Tata cara penyamakannya adalah dengan menghilangkan darah dan selainnya yang menempel pada kulit tersebut, yang dapat membuat kulit menjadi busuk, yaitu menggunakan benda yang sepat/pedas seperti pohon tannin, sekalipun benda tersebut najis seperti kotoran burung merpati, maka itu sudah cukup digunakan untuk menyamak.
Catatan: Jadi walaupun alat yang digunakan untuk menyamak itu najis seperti kotoran burung merpati, itu tidak masalah. Memang aneh karena keadaannya itu najis namun bisa menjadikan perkara lain suci. Hal ini berlaku jika kulit yang sudah disamak langsung disiram air. Tata caranya adalah sebagai berikut:
- Kulit biasanya ada darahnya atau sisa-sisa lemaknya. Caranya adalah dibuang semua sisa-sisa lemak dan darah tersebut sampai bersih.
- Ambilkan bahan-bahan yang digunakan untuk menyamak yang sifatnya sepat atau pedas, lalu digosok-gosokkan hingga merata, sampai sekiranya direndam di dalam air tidak membusuk itu sudah cukup. Kemudian setelah itu dicuci.
Perlu diingat bahwa yang bisa menjadi suci dengan sebab disamak hanya kulit, tidak berlaku untuk bulu dan rambut.
Perlu diketahui pula bahwa penyamakan ini tidak berlaku bagi kulit anjing dan babi, dan hewan yang lahir dari keduanya atau dari hasil persilangan antara keduanya, atau dari hasi persilangan antara salah satu dari keduanya dengan hewan yang suci. Adapun tulang dan rambut dari bangkai dihukumi najis, begitu pula bangkainya tentunya juga najis. Bangkai adalah hewan (halal) yang mati tanpa penyembelihan secara syar’i. Maka dalam kasus ini tidak dikecualikan/sama dengan anak kambing jika keluar dari perut ibunya dalam keadaan ibunya mati, karena penyembelihannya adalah dengan cara menyembelih ibunya. Maka ketika anaknya keluar dari perut ibunya dalam keadaan ibunya telah disembelih terlebih dahulu berarti dia bukan bangkai namun sudah suci dan halal. Dan tidak dikecualikan pula dengan selain janin (anak hewan) dari perkara-perkara yang dikecualikan yang telah disebutkan di dalam kitab yang panjang-panjang penjelasannya. Contoh: ada unta lari kencang tidak bisa dikejar, sehingga terpaksa harus dipanah atau dilempar dengan tombak hingga unta tersebut mati, maka hukum hewan tersebut suci dan halal, dengan syarat harus membaca basmallah terlebih dahulu sebelum memanahnya. Kemudian pengarang mengecualikan pada rambut bangkai, beliau mengungkapkan: “kecuali bangkai manusia”. Yaitu sesungguhnya rambut manusia itu suci sebagaimana bangkainya.
Catatan: Ada orang mati (tidak perlu disembelih), maka hukumnya suci, rambutnya juga suci, semuanya suci, kecuali kemaluan dan kotorannya. Hal ini berdasarkan firman Allah berikut:
۞ وَلَقَدْ كَرَّمْنَا بَنِيْٓ اٰدَمَ وَحَمَلْنٰهُمْ فِى الْبَرِّ وَالْبَحْرِ وَرَزَقْنٰهُمْ مِّنَ الطَّيِّبٰتِ وَفَضَّلْنٰهُمْ عَلٰى كَثِيْرٍ مِّمَّنْ خَلَقْنَا تَفْضِيْلًا ࣖ ٧٠
“Dan sungguh, Kami telah memuliakan anak cucu Adam, dan Kami angkut mereka di darat dan di laut, dan Kami beri mereka rezeki dari yang baik-baik dan Kami lebihkan mereka di atas banyak makhluk yang Kami ciptakan dengan kelebihan yang sempurna.( QS. Al-Isra’: 70)”
Bayu Widianto
Panggang, 21 Oktober 2022