Belajar Islam

Fathul Qorib: Beberapa Syarat Kewajiban Shalat

شروط وجوب الصلاة

وشرائط وجوب الصلاة ثلاثة أشياء: أحدها (الإسلام)؛ فلا تجب الصلاة على الكافر الأصلي، ولا يجب عليه قضاؤها إذا أسلم؛ وأما المرتدّ فتجب عليه الصلاة وقضاءها إن عاد إلى الإسلام. (و) الثاني (البلوغ)؛ فلا تجب على صبي وصبية، لكن يؤمران بها بعد سبع سنين إن حصل التمييز بها، وإلا فبعد التمييز، ويضربان على تركها بعد كمال عشر سنين. (و) الثالث (العقل)؛ فلا تجب على مجنون. وقوله: (وهو حد التكليف) ساقط في بعض نسخ المتن

BEBERAPA SYARAT KEWAJIBAN SHALAT

Syarat kewajiban shalat ada tiga (3); artinya seseorang yang memenuhi tiga syarat ini maka dia diharuskan untuk melakukan shalat. Tiga syarat tersebut adalah:

  1. Beragama Islam.
  • Dikarenakan kewajiban shalat adalah harus beragama Islam, maka shalat tidak diharuskan kepada orang kafir asli. Kafir asli adalah kafir yang sebelumnya tidak pernah beragama Islam. Artinya kita tidak dituntut untuk menyuruhnya shalat, tetapi yang kita tuntut darinya bukanlah shalat melainkan masuk Islam. Hal ini bukan berarti shalat tidak wajib baginya atau bukan berarti dia tidak memiliki dosa, tetapi dia memiliki dosa yang lebih besar daripada tidak shalat, yaitu dosa karena tidak masuk Islam.
  • Bagi orang kafir asli di saat dia masuk Islam, maka semua shalat yang ditanggungnya tidak harus diqadha’ (diganti).
  • Hukum kafir asli ini berbeda dengan hukum murtad. Murtad adalah seseorang yang semulanya beragama Islam lalu keluar dari Islam. Bagi orang yang murtad ini shalat wajib baginya. Jadi walaupun dia keluar dari agama Islam, selama keluar itu pula shalat masih wajib baginya, akan tetapi dia tidak bisa sah melakukan shalat kecuali dia kembali ke agama Islam. Dan setelah dia kembali ke agama Islam maka shalat yang menjadi kewajibannya ketika murtad kewajibannya tidak hilang. Artinya dia diharuskan untuk mengqadha’ (mengulangi semua shalatnya di saat dia sudah masuk ke agama Islam kembali).
  1. Baligh.
  • Bagi seseorang yang masih kecil baik lelaki maupun wanita, maka shalat belum wajib bagi mereka.
  • Apabila anak kecil sudah berumur 7 tahun dan dia sudah pintar (tamyiz), maka bagi orang tua diharuskan untuk memerintahkannya mengerjakan shalat; walaupun hukumnya belum wajib. Namun umur 7 tahun ini tidak menjadi poin utama di dalam hukum ini, karena yang menjadi point utama adalah tamyiz/ kepintaran. Artinya apabila sudah berumur 7 tahun namun masih belum tamyiz/pintar (belum bisa makan dan minum sendiri), maka keharusan untuk memerintahkan shalat tidak diperintahkan.
  • Anak kecil yang sudah berusia 10 tahun maka dia diharuskan untuk mengerjakan shalat. Namun apabila tidak mau melakukannya, maka bagi orang tua diharuskan untuk memukulnya; dan ini tentunya bukan pukulan yang keras, namun hanya pukulan untuk menakut-nakuti agar dia kelak saat dewasa terbiasa untuk mengerjakan shalat.
  1. Berakal.
  • Shalat tidak wajib dilakukan bagi orang gila.
  • Ada satu kalimat yang terdapat di satu kitab asli dan tidak terdapat di kitab lain, yaitu kalimat “wa huwa khaddu at-takliif”.

Sumber: Muhammad bin Qasim al-Ghazi, Fath al-Qarib al-Mujib Fii Syarh Alfaadz Taqriib : al-Qaul al-Mukhtaar Fii Syarh Ghaayah al-Ikhtishar, hlm. 13.

Ditulis oleh Bayu Widianto

Panggang, 18 November 2022

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button