Belajar Islam

Fathul Qorib: Bab Muwalah

الترتيب

(و) السادس (الترتيب) في الوضوء (على ما) أي على الوجه الذي (ذكرناه) في عد الفروض. فلو نسي الترتيب لم يكف. ولو غسل أربعة أعضائه دفعةً واحدة بإذنه ارتفع حدث وجهه فقط

MUWALAH

  1. Berurutan sesuai dengan penyebutan di dalam kitab.
  • Tidak diperbolehkan melakukan wudhu dengan cara diacak atau dibalik-balik, alias harus sesuai dengan urutan kitab; yaitu pertama membasuh wajah, kedua tangan, ketiga rambut atau kulit kepala, dan terakhir adalah kaki.
  • Bila seseorang lupa melakukan fardhu yang keenam yaitu berurutan, maka wudhunya tidak sah.
  • Jika ada empat orang yang membasuh anggota wudhu secara bersamaan; contoh: misalkan anda ingin berwudhu tetapi ada empat teman anda melakukan pekerjaan wudhu, dan masing-masing dari mereka melakukan tugasnya masing-masing; yang satu membasuh wajah anda, yang satu membasuh kedua tangan anda, kemudian yang lain mengusap kepala anda, dan yang lain membasuh kaki anda. Jadi ada empat orang yang melakukan pekerjaan wudhu kepada orang lain, dan pekerjaan itu dilakukan secara bersamaan, dan itu pekerjaan itu dilakukan atas izin orang yang menjadi objek pekerjaan. Hal demikian apabila dilakukan maka hadats yang hilang hanya hadats wajah saja. Artinya wudhunya tidak sah, tetapi cukup untuk menghilangkan hadats wajah. Hal ini dikarenakan ia tidak melakukan fardhu yang keenam, yaitu berurutan melakukan fardhu wudhu.

Sumber: Muhammad bin Qasim al-Ghazi, Fath al-Qarib al-Mujib Fii Syarh Alfaadz Taqriib : al-Qaul al-Mukhtaar Fii Syarh Ghaayah al-Ikhtishar, hlm. 5.

Ditulis oleh Bayu Widianto
Panggang, 20 Oktober 2022

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button