Belajar Islam

Fathul Qorib: Bab Mengusap Sebagian Kepala

Belajar Islam

مسح بعض الرأس

(و) الرابع (مَسْحُ بعض الرأس) مِن ذَكر أو أنثى أو خنثى؛ أو مسح بعض شعر في حد الرأس. ولا تتعيَّن اليد للمسح، بل يجوز بخرقة وغيرها. ولو غسل رأسه بدل مسحها جاز. ولو وضع يده المبلولة ولم يحركها جاز

MEMBASUH SEBAGIAN KEPALA

Mengusap sebagian kepala.
a. Ini berlaku untuk semua baik perempuan, laki-laki maupun khuntsa, semuanya diharuskan untuk mengusap sebagian kepala.
b. Atau bisa juga mengusap sebagian rambut; yakni rambut yang masih di batas kepala. Artinya seorang yang rambutnya sangat panjang, yang sudah melebihi dari kepala, maka ini tidak sah jika ucapannya diletakkan di bagian ujung rambut yang panjang. Jadi rambut yang bisa digunakan untuk mengesahkan wudhu adalah rambut yang masih di dalam kepala.
c. Tata cara mengusapnya tidak harus menggunakan tangan. Artinya yang menjadi point utama di dalam usapan rambut atau kulit kepala adalah sampainya air ke kepala atau ke kulit kepala, dan ini tidak diharuskan menggunakan tangan. Dalam kitab ini dicontohkan apabila mengusapnya menggunakan kain atau yang lainnya misalnya, maka ini hukumnya boleh.
d. Perlu diketahui bahwa keharusan dari fardhu yang keempat ini adalah mengusap. Artinya tidak harus ada aliran air, karena kalau ada aliran air itu namanya membasuh. Jadi ada fardhu yang berupa membasuh dan ada fardhu yang berupa mengusap. Akan tetapi walaupun keharusannya mengusap namun malah dibasuh, maka wudhunya tetap sah. Karena membasuh itu lebih daripada mengusap.
e. Andaisaja seseorang hanya meletakkan tangannya ke rambut, atau meletakkan tangannya ke kulit kepada tanpa menggerakkannya, maka hukumnya sudah cukup untuk melakukan kefardhuan yang keempat. Jadi dikarenakan yang diharuskan hanyalah mengusap, maka cukup adanya basahnya air yang menempel di rambut ataupun menempel di kulit kepala.

Sumber: Muhammad bin Qasim al-Ghazi, Fath al-Qarib al-Mujib Fii Syarh Alfaadz Taqriib : al-Qaul al-Mukhtaar Fii Syarh Ghaayah al-Ikhtishar, hlm. 5.

By: Bayu Widianto
Panggang, 20 Oktober 2022

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button