غسل الوجه
(و) الثاني (غسل) جميع (الوجه). وحَدُّه طولاً ما بين منابت شعر الرأس غالبا، وآخر اللحيين؛ وهما العظمان اللذان ينبت عليهما الأسنان السفلى، يجتمع مقدمهما في الذقن، ومؤخرهما في الأذن. وحدُّه عرضا ما بين الأذنين. وإذا كان على الوجه شعرٌ خفيف أو كثيف وجب إيصال الماء إليه مع البشرة التي تحته. وأما لحية الرجل الكثيفة بأن لم يرَ المخاطبُ بشرتَها من خلالها فيكفي غسل ظاهرها، بخلاف الخفيفة، وهي ما يرى المخاطب بشرتها، فيجب إيصال الماء لبشرتها، وبخلاف لحية امرأة وخنثى، فيجب إيصال الماء لبشرتهما ولو كثفا. ولا بد مع غسل الوجه من غسل جزء من الرأس والرقبة وما تحت الذقن
MEMBASUH SELURUH WAJAH
2. Membasuh seluruh wajah.
a. Ukuran batas panjang wajah adalah antara tempat tumbuhnya rambut kepala sampai batas akhir kedua lahyin; yaitu dua tulang tempat tumbuhnya gigi bagian bawah, dimana bagian depan lahyin itu berkumpul di janggut dan bagian belakangnya berkumpul di telinga.
b. Ukuran batas lebar wajah adalah antara kedua telinga (kanan dan kiri).
c. Jika terdapat rambut pada wajah baik tebal maupun tipis, maka rambut dan kulit yang di bawahnya wajib terkena air; termasuk alis, kumis, dan jenggot.
d. Tolak ukur jenggot laki-laki dikatakan tebal adalah ketika kulit di sela-selanya tidak nampak oleh orang yang berbicara di hadapannya. Jika ini terjadi, maka cukup dibasuh bagian yang nampak saja (bagian luarnya).
e. Lain halnya jenggot yang tumbuhnya jarang/tidak tebal, yakni dengan ukuran bahwa orang yang berbicara di hadapannya dapat melihat kulit di sela-selanya. Jika hal ini terjadi maka bagian kulitnya wajib terkena air.
f. Adapun untuk jenggot perempuan atau khuntsa (alat kelamin ganda), maka bagian kulitnya wajib terkena air sekalipun jenggotnya tebal.
g. Menjadi sebuah keharusan ketika membasuh wajah maka bersamaan dengannya juga membasuh sebagian kepala, leher, dan kulit di bawah janggut.
Sumber: Muhammad bin Qasim al-Ghazi, Fath al-Qarib al-Mujib Fii Syarh Alfaadz Taqriib : al-Qaul al-Mukhtaar Fii Syarh Ghaayah al-Ikhtishar, hlm. 4.
By: Bayu Widianto
Panggang, Gunungkidul, Yogyakarta