Fathul Qorib: Penyebab Wajib mandi
SEBAB WAJIBNYA MANDI BESAR
والغسل لغة: سيلان الماء على الشيء مطلقًا، وشرعًا: سيلانه على جميع البدن بنية مخصوصة. (والذي يوجب الغسل ستة أشياء), (ثلاثة) منها (تشترك فيها الرجال والنساء، وهي: التقاء الختانين) ويعبر عن هٰذا الالتقاء بإيلاج حي واضح غيب حشفة الذكر منه أو قدرها من مقطوعها في فرج، ويصير الآدمي المولج فيه جنبًا يإيلاج ما ذكر. أما الميت فلا يعاد غسله بإيلاج فيه، وأما الخنثى المشكل فلا غسل عليه بإيلاج حشفته ولا بإيلاج في قلبه. (و) من المشترك (إنزال) أي خروج (المني) من شخص بغير إيلاج وإن قل المني كقطرة، ولو كانت على لون الدم، ولو كان الخارج بجماع أو غيره، في يقظة أو نوم، بشهوة أو غيرها، من طريقه المعتاد أو غيره كأن انكسر صلبه فخرج منيه. (و)من المشترك (الموت) إلا في الشهيد. (وثلاثة تختص بها النساء، وهي: الحيض) أي الدم الخارج من امرأة بلغت تسع سنين. (والنفاس) وهو الدم الخارج عقب الولادة، فإنه موجب للغسل قطعًا. (والولادة) المصحوبة بالبلل موجبة للغسل قطعًا. والمجردة عن البلل موجبة للغسل في الأصح
Kata ghuslu (mandi) memiliki dua arti; yaitu arti secara bahasa dan arti menurut istilah fikih. Kata ghuslu (mandi) jika ditinjau dari arti bahasa Arab yang asli, artinya adalah mengalirkan air pada sesuatu. Adapun makna ghuslu (mandi) secara istilah fikih adalah mengalirkan air ke seluruh badan dengan niat tertentu. Jadi perbedaannya adalah kalau makna bahasa, maka objek atau yang disiram ini umum. Sedangkan kalau makna syariat yang disiram hanya terkhusus pada badan, dan juga harus ada niat tertentu. Penyebab wajib mandi ada enam, tiga di antaranya bisa dialami oleh laki-laki dan perempuan; yaitu:
- Bertemunya dua alat kelamin (berhubungan intim).
Catatan:
- Yang dimaksud dengan bertemunya dua alat kelamin adalah masuknya ujung kelamin laki-laki ke dalam kelamin perempuan.
- Bagi seseorang yang tidak memiliki ujung kelamin karena terpotong atau hilang, maka yang dianggap ujung kelamin adalah ukurannya; yakni ukuran dari normalnya kelamin.
- Bagi seseorang yang sudah masuk kelaminnya ke kelamin orang lain, atau perempuan yang sudah dimasuki kelamin laki-laki, maka dia memiliki hadats besar.
- Hukum ini berlaku hanya bagi orang yang masih hidup; artinya bagi orang yang sudah meninggal dia tidak memiliki hadats besar bila kelaminnya masuk atau dimasuki.
- Bagi seseorang yang memiliki dua kelamin, yaitu diistilahkan dengan khuntsa, dia tidak bisa memiliki hadats besar bila hanya satu kelaminnya yang bertemu dengan kelamin lain. Jadi misalkan orang memiliki kelamin ganda (pria dan wanita), dan dia hanya menggunakan kelamin prianya untuk dimasukkan, maka ini tidak menyebabkan dia memiliki hadats besar; atau kelamin wanitanya dimasuki dengan kelamin orang lain. Artinya seseorang yang memiliki kelamin ganda dia bisa memiliki hadats besar bila kedua kelaminnya sama-sama bertemu dengan kelamin.
- Penyebab hadats besar yang bisa dialami oleh laki-laki dan perempuan adalah keluarnya mani tanpa adanya pertemuan kelamin; walaupun mani yang keluar hanya sedikit, misal hanya satu tetes, sekalipun warnanya seperti darah.
- Mani yang keluar tetap menjadi penyebab keharusan mandi walaupun dilakukan dengan cara jimak ataupun tidak, keluar di saat sadar maupun tidak, keluar dengan syahwat maupun tidak, dan keluar dari jalur yang biasa ataupun tidak. Contohnya keluar yang tidak biasa adalah orang yang tulang punggungnya pecah sehingga maninya keluar.
- Termasuk penyebab mandi besar yang bisa dialami oleh laki-laki dan perempuan adalah kematian/meninggal dunia, kecuali bagi orang yang wafat di medan peperangan. Orang yang wafat di medan peperangan dia tidak diperbolehkan dimandikan, karena kelak semua darah atau bekas peperangan yang menempel di tubuhnya akan menjadi saksi di akhirat.
Dan tiga yang lain selain dari tiga yang sebelumnya ini khusus dialami oleh wanita, yaitu:
- Haidh; yakni darah yang keluar dari perempuan yang sudah mencapai usia 9 tahun.
- Nifas; yakni darah yang keluar setelah melahirkan bayi, dan nifas ini adalah penyebab wajibnya mandi besar, yang wajibnya itu disepakati oleh ulama. Artinya tidak ada perbedaan tentang keharusan mandi disebabkan keluarnya darah nifas.
- Jadi seorang perempuan yang melahirkan dia memiliki hadats besar, dan dia harus melakukan mandi besar untuk menghilangkannya. Di dalam kitab ini diperinci hukumnya antara melahirkan disertai lendir bersama bayinya dan tidak disertai lendir, yaitu:
- Apabila kelahiran bayi disertai lendir, maka hukumnya wajib mandi secara kesepakatan ulama. Jadi ulama sepakat untuk mengharuskan mandi bagi perempuan yang melahirkan dan disertai dengan lendir.
- Tetapi bagi bayi yang keluar tanpa ada lendir, maka ulama berbeda pendapat; yakni ada yang mengatakan mengharuskan mandi dan ada yang tidak. Namun menurut pendapat yang lebih benar adalah hukumnya mengharuskan mandi.
Ditulis Oleh Bayu Widianto
Panggang, 22 Oktober 2022