KH. Suyuthi Abdul Qadir Pati: Ulama Ahli Fiqh Kharismatik
KH. Suyuthi Abdul Qadir Pati: Ulama Ahli Fiqh Kharismatik
KH. Suyuthi Abdul Qadir Pati-Beliau dilahirkan di Pati pada 4 Dzulqa’dah 1321 H dari pasangan KH. Abdul Qadir dan Nyai Hj. Arum. Kiai Suyuthi mulai belajar agama kepada ayahnya sejak kecil sebelum ia ditinggal wafat ayahnya pada usia 17 tahun. Setelah belajar kepada ayahnya, Kiai Suyuthi mengembara dari satu pesantren ke pesantren lain untuk memuaskan dahaga intelektualnya yang tidak pernah padam sepanjang hayat. Beberapa pesantren yang pernah disinggahi oleh Kiai Suyuthi yaitu: Pesantren Mambaul Ulum Jamsaren Solo yang diasuh oleh Kiai Idris pada tahun 1921-1923, Pesantren Kasingan Rembang (1923-1924), dan Pesantren Tebuireng Jombang diasuh oleh Hadratussyaikh KH. Hasyim Asy’ari pada tahun 1924-1937.
Di Tebuireng, Kiai Suyuthi mengabdi pada Kiai Hasyim Asy’ari. Karena ketekunan dan kedalaman ilmunya, ia sering diamanahi untuk menjadi badal Kiai Hasyim. ketika Kiai Hasyim sedang udzur tidak mengajar santri-santrinya beliau menunjuk Kiai Suyuthi untuk mengganti posisinya. Maka posisi Kiai Suyuthi sudah istimewa di mata santri yang lain. Menjadi seorang Qari’(orang yang membaca kitab) di era Kiai Hasyim adalah santri-santri senior yang biasanya akan menjadi kiai besar ketika kembali ke kampung halaman.
Prestasi Kiai Suyuthi ketika belajar di Tebuireng ini secara langsung berpengaruh dalam karirnya di Nahdlatul Ulama. Posisi sebagai Rais Syuriah PCNU Kabupaten Pati di era hidupnya KH. Abdullah Zain Salam, KH. Muhammadun Abdul Hadi, dan KH. MA. Sahal Mahfudh, adalah pengakuan terhadap kedalaman ilmu, keluhuran budi, keikhlasan perjuangan, dan jiwa kepemimpinan Kiai Suyuthi. Semua modal ini sudah ditempa dan dimatangkan di Tebuireng.
Ulama Tarekat Syadziliyah
Sebagai tokoh NU, aspek akidah, syariat dan tasawuf adalah tiga aspek yang tidak bisa dipisahkan sebagai satu kesatuan gerak dan langkah Kiai Suyuthi. Sebagaimana ditegaskan dalam kitab Mandzumah Hidayatul Adzkiya’ Ila Thariqil Auliya’ Karya Syaikh Zainuddin Ibn Ali Al-Malbari, bahwa “Orang yang mendalami ilmu fiqh tapi tidak mengkaji dan mengamalkan ilmu tasawuf, maka ia menjadi orang fasiq (keluar dari jalan yang benar karena tidak mengetahui rahasia dan hikmah syariat). Sedangkan orang yang mengkaji dan mengamalkan tasawuf tanpa memahami fiqh, maka ia menjadi zindiq (menyembunyikan kekafiran dalam hatinya karena tidak melakukan kewajiban lahir).
Akidah, syariat dan tasawuf telah menyatu dalam diri Kiai Suyuthi dalam setiap tarikan nafas dan gerak perjuangannya. Khusus dalam hal tarekat, kiai suyuthi mengikuti tarekat Syadziliyah. Hal ini dibuktikan oleh Hizb Syadzili yang dimiliki oleh Kiai Suyuthi. Namun banyak pihak dari masyarakat yang tidak mengetahui tarekat ini, karena Kiai Suyuthi tidak menonjolkan aspek tarekat dalam aktivitas kesehariannya.
Dalam kesehariannya, wajah sebagai ulama kharismatik yang sangat menonjol dari Kiai Suyuthi. Banyak ulama sekitar Pati yang berbondong-bondong datang ke Guyangan untuk menyerap ilmu fiqh dan ilmu agama yang lain dari Kiai Suyuthi. Sebagai santri yang telah melalang buana di berbagai pesantren ini, keilmuan Kiai Suyuthi diakui oleh para kiai, santri, pejabat dan seluruh elemen masyarakat di Pati khususnya di Guyangan. Sehingga mereka bersemangat untuk menimba ilmu dari Kiai Suyuthi.
Pemikiran KH. Suyuthi Abdul Qadir
Kiai Suyuthi dikenal sebagai ulama ahli fiqh. Pada zaman itu, Kiai Suyuthi menjadi tokoh pusatnya Guyangan, Pati yang identik dengan ilmu fiqh kontekstual,yaitu doktrin fiqh yang mampu merespons persoalan sosial secara aktif dan solutif.
Melihat posisinya sebagai Rais Syuriah PCNU Pati, otoritas keilmuan fiqh menjadi sebuah keniscayaan. Di NU, forum kajian fiqh yang menjadi identitas utama organisasi ini adalah Bahtsul Masail. Dalam forum ini, kajian fiqh dibahas secara serius. Rais Syuriah biasanya berposisi sebagai Mushahih (korektor) yang mengoreksi kesalahan, memilih Nash (dalil) yang benar, dan merumuskan jawaban yang tepat. Tentu semua ini membutuhkan kompetensi yang memadai dalam bidang kitab kuning, khususnya disiplin ilmu fiqh. Kemampuan Kiai Suyuthi tidak diragukan lagi dalam hal ini.
Adapun beberapa produk dari pemikiran Kiai Suyuthi adalah sebagai berikut:
- Nikah Sirri (nikah yang tidak dicatatkan di Kantor Urusan Agama) hukumnya tidak sah.
- Membangkang Pemerintah (Ulil Amri) dikategorikan kaum fasiq.
- Shalat witir dilakukan tiga rakaat yang dilaksanakan langsung setelah sholat isya’.
- diperbolehkannya membongkar masjid secara total.
Sumber:
Al-Malbari, Zainuddin Ibn Ali, Mandzumah Hidayatul Adzkiya’ Ila Thariqil Auliya’, Jakarta: Dar Ihyail Kutub al-Arabiyyah, t.t.
Asmani, Jamal Makmur, KH. Suyuthi Abdul Qadir Guyangan Penerus Perjuangan Kiai Hasyim Asy’ari. Yogyakarta: Leska (Lembaga Studi Kitab Kuning), 2019.
Bangkit, Media Informasi dan Kreasi Siswa Raudlatul Ulum, Edisi 14 Tahun 2014, Edisi 16 Tahun 2016, dan Edisi 18 Tahun 2018.
Mizawie, Zainal Milal, Masterpiece Islam Nusantara, Sanad, dan Jejaring Ulama Santri (1830-1945), Jakarta: Pustaka Compass, 2016, cet. 2.
Oleh: Suharsono, S.Pd., M.Pd
28 November 2022